KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk Kementerian Koperasi dan UKM menyambangi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Bogor, Jawa Barat. Salah satu tujuannya melaksanakan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga. Sebelumnya, KSP Sejahtera Bersama diwajibkan membayar dana senilai Rp 8,8 triliun kepada sekitar 180.000 anggota. Pembayaran dilakukan bertahap sebanyak 10 kali selama enam bulan sekali.
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Siapkan SOP Pengawasan Pelaksanaan Putusan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk Kementerian Koperasi dan UKM menyambangi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Bogor, Jawa Barat. Salah satu tujuannya melaksanakan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga. Sebelumnya, KSP Sejahtera Bersama diwajibkan membayar dana senilai Rp 8,8 triliun kepada sekitar 180.000 anggota. Pembayaran dilakukan bertahap sebanyak 10 kali selama enam bulan sekali.