Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Siapkan SOP Pengawasan Pelaksanaan Putusan PKPU



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk Kementerian Koperasi dan UKM menyambangi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Bogor, Jawa Barat.

Salah satu tujuannya melaksanakan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga.

Sebelumnya, KSP Sejahtera Bersama diwajibkan membayar dana senilai Rp 8,8 triliun kepada sekitar 180.000 anggota. Pembayaran dilakukan bertahap sebanyak 10 kali selama enam bulan sekali.


Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan prosedur operasional standar atau SOP pendampingan atau pengawasan khusus, sesuai dengan PKPU.

Baca Juga: KSP Sejahtera Bersama Sebut Pembayaran Tahap Pertama Homologasi Berpotensi Mundur

"Kami minta pengurus dan pengawas koperasi harus menyerahkan semua data dan informasi keterangan yang akurat," tutur Agus dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Pihak koperasi harus menyerahkan informasi sesuai dengan data neraca tahun 2019-2021. Pihaknya akan menjaga kerahasiaan seluruh data anggota apabila sedang masuk ke satu koperasi dalam rangka melakukan proses pendampingan atau pengawasan khusus.

Satgas terdiri dari tiga tim, yakni tim verifikasi anggota simpanan dan pinjaman, tim verifikasi aset dan penilaian aset, dan tim legal yang mengakuisisi dokumen.

"Tujuannya sesuai dengan pembentukan satgas ini, mendampingi Koperasi Sejahtera Bersama dalam proses PKPU. Artinya restrukturisasi utang," jelas Agus.

Baca Juga: Kemenkop Beri Kesempatan KSP Sejahtera Bersama Bayar Anggota Hingga Akhir Tahun

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah yang diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah.

Editor: Noverius Laoli