JAKARTA. Dalam kebijakan pengampunan nasional, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) pengampunan nasional. Satgas inilah yang akan memproses dan mengeluarkan kebijakan pengampunan kepada warga negara yang ikut program pengampunan pajak dan pengampunan lainnya. Satgas Pengampunan Nasional ini termaktub dalam pasal 13 hingga 16 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional hasil pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Salah satu tugas Satgas nanti ialah bekerjasama dengan instansi pemerintah, dan lembaga lainnya untuk menyelenggarakan manajemen data dan informasi untuk melaksanakan Pengampunan Nasional.
Satgas Pengampunan Nasional akan berdiri
JAKARTA. Dalam kebijakan pengampunan nasional, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) pengampunan nasional. Satgas inilah yang akan memproses dan mengeluarkan kebijakan pengampunan kepada warga negara yang ikut program pengampunan pajak dan pengampunan lainnya. Satgas Pengampunan Nasional ini termaktub dalam pasal 13 hingga 16 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional hasil pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Salah satu tugas Satgas nanti ialah bekerjasama dengan instansi pemerintah, dan lembaga lainnya untuk menyelenggarakan manajemen data dan informasi untuk melaksanakan Pengampunan Nasional.