KONTAN.CO.ID - Bandar Lampung. Satuan tugas (Satgas) pengawasan koperasi yang dibentuk di daerah-daerah diminta bertindak tegas dan tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada koperasi yang melanggar aturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi koperasi yang tengah dilakukan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Menurut Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam Kemenkop UKM Ahmad Gopar Satgas Pengawasan harus berani melakukan tindakan tegas terhadap koperasi-koperasi yang melakukan pelanggaran dan peyimpangan dalam operasionalnya. “Satgas pengawasan koperasi tidak perlu ragu-ragu lagi dalam menjatuhkan sanksi jika memang terbukti ada koperasi yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran regulasi yang ada, “ ujar Gopar dalam keterangan tertulis yang Kontan.co.id terima pada Rabu (4/10).
Satgas pengawas koperasi harus bertindak tegas
KONTAN.CO.ID - Bandar Lampung. Satuan tugas (Satgas) pengawasan koperasi yang dibentuk di daerah-daerah diminta bertindak tegas dan tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada koperasi yang melanggar aturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi koperasi yang tengah dilakukan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Menurut Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam Kemenkop UKM Ahmad Gopar Satgas Pengawasan harus berani melakukan tindakan tegas terhadap koperasi-koperasi yang melakukan pelanggaran dan peyimpangan dalam operasionalnya. “Satgas pengawasan koperasi tidak perlu ragu-ragu lagi dalam menjatuhkan sanksi jika memang terbukti ada koperasi yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran regulasi yang ada, “ ujar Gopar dalam keterangan tertulis yang Kontan.co.id terima pada Rabu (4/10).