Satgas percepatan berusaha akan langsung bekerja



KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengaku akan segera mengimplementasikan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Salah satunya dengan membentuk dan menjalankan satuan tugas (satgas) untuk mengawal dan penyelesaian hambatan perizinan berusaha.

Staf Ahli Menteri Koordinator bidang Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi mengatakan, Satgas Nasional yang terdiri dari para menteri akan segera dibentuk dengan adanya Perpres tersebut.

Sedangkan untuk Satgas di kementerian dan lembaga, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota segera dibentuk setelah Perpres tersebut diundangkan. Perpres sudah ditandatangani Presiden dan saat ini proses pengundangan, mudah-mudahan hari ini bisa selesai," kata Elen kepada KONTAN, Senin (25/9)


Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian RI Edy Putra Irawady mengatakan, setelah aturan terbit maka pemerintah akan segera memulai sosialisasi kepada pengusaha, kepala daerah, dan DPRD, dan lain-lain terkait kerja satgas ini.

Nantinya, para menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati serta walikota wajib mengevaluasi seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha. Berdasarkan evaluasi tersebut, akan ada penerbitan atau penggantian regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie