KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretariat Negara Indonesia, Prasetyo Hadi mengumumkan terdapat 28 perusahaan yang dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) imbas dari bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera: Sumatera Utara (Sumut), Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar). "Dalam rangka melaksanakan penertipan usaha-usaha berbasis sumber daya alam, contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan maupun usaha pertambangan," ungkap Prasetyo dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan daring melalui youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/01/2026). Pasca terjadinya bencana hidrometrologi di 3 provinsi di Sumatera, Prasetyo bilang satgas PKH telah mempercepat proses audit di 3 provinsi tersebut dan pada hari Senin 19 Januari 2026 telah terjadi rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. Baca Juga: Satgas PKH: Tambang Ilegal Dikendalikan Pemodal, Rakyat Hanya Operator "Dari London melalui zoom meeting, Presiden memimpin rapat terbatas kementerian dan lembaga serta Satgas PKH," kata dia. "Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin untuk 28 perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya. Adapun, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar. Serta 6 perusahaan tambang, perkebunan dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBBHHK. Dalam daftar, satu-satunya perusahaan sektor tambang yang dicabut izin usahanya adalah PT Agincourt Resources (PT AR) pemilik tambang emas Martabe terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan. Baca Juga: Satgas PKH Kejar Denda Rp 38 Triliun ke 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Berikut adalah 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH: Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan Aceh - 2 Unit 1. PT. Ika Bina Agro Wisesa - IUP Kebun 2 CV. Rimba Jaya Sumut - 2 Unit 1. PT. Agincourt Resources - IUP Tambang 2. PT. North Sumatra Hydro Energy - IUP PLTA Sumbar - 2 Unit 1. PT. Perkebunan Pelalu Raya - IUP Kebun 2. PT. Inang Sari - IUP Kebun Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan Aceh 3 Unit 1. PT. Aceh Nusa Indrapuri 2. PT. Rimba Timur Sentosa 3 PT. Rimba Wawasan Permal Sumbar - 6 Unit 1. PT. Minas Pagai Lumber 2. PT. Biomass Andalan Energi 3. PT. Bukit Raya Mudisa 4. PT. Dhara Siva Lestari 5. PT. Sukses faya Wood 6. PT. Salaki Summa Sejahtera Sumut - 13 Unit 1. PT. Anugerah Rimba Makmur 2. PT. Barumun Raya Padang Langkat 3. PT. Gunung Raya Utama Timber 4. PT. Hutan Barumun Perkasa 5. PT. Multi Sibolga Timber 6. PT. Panel Lika Sejahtera 7. PT. Putra Lika Perkasa 8. PT. Sinar Betantara Indah 9. PT. Sumatera Riang Lestari 10. PT Sumatera Sylva Lestari 11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun 12. PT. Teluk Nauli 13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)
Satgas PKH Cabut Izin Tambang Agincourt Resources Imbas Bencana Sumatera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretariat Negara Indonesia, Prasetyo Hadi mengumumkan terdapat 28 perusahaan yang dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) imbas dari bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera: Sumatera Utara (Sumut), Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar). "Dalam rangka melaksanakan penertipan usaha-usaha berbasis sumber daya alam, contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan maupun usaha pertambangan," ungkap Prasetyo dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan daring melalui youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/01/2026). Pasca terjadinya bencana hidrometrologi di 3 provinsi di Sumatera, Prasetyo bilang satgas PKH telah mempercepat proses audit di 3 provinsi tersebut dan pada hari Senin 19 Januari 2026 telah terjadi rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. Baca Juga: Satgas PKH: Tambang Ilegal Dikendalikan Pemodal, Rakyat Hanya Operator "Dari London melalui zoom meeting, Presiden memimpin rapat terbatas kementerian dan lembaga serta Satgas PKH," kata dia. "Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin untuk 28 perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya. Adapun, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar. Serta 6 perusahaan tambang, perkebunan dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBBHHK. Dalam daftar, satu-satunya perusahaan sektor tambang yang dicabut izin usahanya adalah PT Agincourt Resources (PT AR) pemilik tambang emas Martabe terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan. Baca Juga: Satgas PKH Kejar Denda Rp 38 Triliun ke 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Berikut adalah 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH: Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan Aceh - 2 Unit 1. PT. Ika Bina Agro Wisesa - IUP Kebun 2 CV. Rimba Jaya Sumut - 2 Unit 1. PT. Agincourt Resources - IUP Tambang 2. PT. North Sumatra Hydro Energy - IUP PLTA Sumbar - 2 Unit 1. PT. Perkebunan Pelalu Raya - IUP Kebun 2. PT. Inang Sari - IUP Kebun Pencabutan Perusahaan Non Kehutanan Aceh 3 Unit 1. PT. Aceh Nusa Indrapuri 2. PT. Rimba Timur Sentosa 3 PT. Rimba Wawasan Permal Sumbar - 6 Unit 1. PT. Minas Pagai Lumber 2. PT. Biomass Andalan Energi 3. PT. Bukit Raya Mudisa 4. PT. Dhara Siva Lestari 5. PT. Sukses faya Wood 6. PT. Salaki Summa Sejahtera Sumut - 13 Unit 1. PT. Anugerah Rimba Makmur 2. PT. Barumun Raya Padang Langkat 3. PT. Gunung Raya Utama Timber 4. PT. Hutan Barumun Perkasa 5. PT. Multi Sibolga Timber 6. PT. Panel Lika Sejahtera 7. PT. Putra Lika Perkasa 8. PT. Sinar Betantara Indah 9. PT. Sumatera Riang Lestari 10. PT Sumatera Sylva Lestari 11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun 12. PT. Teluk Nauli 13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)
TAG: