KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya digunakan secara tidak sah, terutama untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah memperbaiki tata kelola kawasan hutan sekaligus menyelamatkan aset negara. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, pemerintah telah mengambil kembali kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin.
Baca Juga: Prabowo ke Satgas PKH: Siapa Menghalangi Anda, Berarti Menghalangi Presiden! "Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare,” ujar Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Selain sektor perkebunan, penertiban juga dilakukan pada sektor pertambangan yang berada di kawasan hutan. Dalam periode yang sama, Satgas PKH berhasil merebut kembali kawasan hutan seluas sekitar 10.257 hektare dari aktivitas pertambangan. Penguasaan kembali kawasan tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses penataan dan penyerahan kepada kementerian atau lembaga terkait agar dapat dikelola sesuai peruntukan. Dalam tahap keenam penertiban kawasan hutan, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi seluas sekitar 254.780 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan itu mencakup wilayah di Ketapang, Kalimantan Barat, Subulussalam, Aceh, serta kawasan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Satgas PKH Setor Rp 11,42 Triliun ke Kas Negara dari Denda Kehutanan hingga Pajak Selain itu, lahan seluas 30.543 hektare dialihkan melalui Kementerian Keuangan untuk kemudian dikelola oleh BPI Danantara dan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Burhanuddin menegaskan, langkah penertiban kawasan hutan ini merupakan bagian dari upaya negara menjaga kekayaan sumber daya alam agar tidak dimanfaatkan secara ilegal. "Dalam konteks pelaksanaan tugas Satkes PKH, saya ingin menegaskan bahwa penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News