KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melaporkan terdapat 31 perusahaan terindikasi pidana yang disinyalir menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh. Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan beragam langkah untuk identifikasi sebagai tindak lanjut dari bencana yang menimpa di tiga provinsi tersebut. "Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Satgas PKH Lapor Ada 31 Perusahaan Terindikasi Pidana,Biang Kerok Banjir Sumatra-Aceh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melaporkan terdapat 31 perusahaan terindikasi pidana yang disinyalir menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh. Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan beragam langkah untuk identifikasi sebagai tindak lanjut dari bencana yang menimpa di tiga provinsi tersebut. "Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (15/12/2025).
TAG: