KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp 13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, uang tersebut berasal dari sejumlah penerimaan yang berhasil dihimpun Kejaksaan Agung bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). “Pada hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Burhanuddin dalam Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kantor Kejagung, Selasa (6/10/2026).
Satgas PKH Serahkan Rp 13,24 Triliun ke Kas Negara, dari Denda hingga Pajak Kehutanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp 13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, uang tersebut berasal dari sejumlah penerimaan yang berhasil dihimpun Kejaksaan Agung bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). “Pada hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Burhanuddin dalam Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kantor Kejagung, Selasa (6/10/2026).
TAG: