Satgas PKH Serahkan Rp 13,24 Triliun ke Kas Negara, dari Denda hingga Pajak Kehutanan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp 13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, uang tersebut berasal dari sejumlah penerimaan yang berhasil dihimpun Kejaksaan Agung bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Pada hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Burhanuddin dalam Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kantor Kejagung, Selasa (6/10/2026). 


Baca Juga: Dunia Usaha Tahan Ekspansi, Perputaran Uang Ekonomi Ikut Melambat

Ia merinci, penerimaan tersebut antara lain berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 3,44 triliun. 

Selain itu, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp 1,54 triliun.

Kemudian, penerimaan pajak atas wajib pajak yang ditangani Satgas PKH tercatat sebesar Rp 8,23 triliun.

Selain menyerahkan penerimaan kepada negara, Burhanuddin juga melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH.

Sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan mencapai 6,26 juta hektare.

Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.

Pada kesempatan tersebut, Satgas PKH juga menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan dengan luas yang dilaporkan mencapai 259.230,73 hektare.

Burhanuddin menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk mengamankan kekayaan alam, memulihkan aset negara, serta memastikan manfaat sumber daya alam kembali kepada masyarakat.

“Penegakan hukum harus mampu menjangkau bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran, manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan atau ditempatkan di luar negeri,” tegasnya.

Baca Juga: Velocity of Money RI Melambat, Dana Masyarakat dan Korporasi Makin Banyak Diparkir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: