Satgas PKH Setor Rp 11,42 Triliun ke Kas Negara dari Denda Kehutanan hingga Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan dana sebesar Rp 11,42 triliun ke kas negara yang berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda administrasi di bidang kehutanan hingga penerimaan pajak. 

Setoran tersebut disampaikan dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, penyerahan dana tersebut merupakan bentuk transparansi kinerja Satgas PKH kepada publik dalam upaya penyelamatan keuangan negara.


Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Satgas PKH Selamatkan Rp 371 Triliun Sejak Dibentuk 2025

"Pada hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp 11,42 triliun ke kas negara," ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan, dana tersebut berasal dari beberapa sumber. 

Pertama, penagihan denda administrasi di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7,23 triliun. Kedua, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia periode Januari–Maret sebesar Rp1,96 triliun.

Selanjutnya, penerimaan pajak sejak Januari hingga April mencapai Rp 967,77 miliar. Selain itu, terdapat pendapatan negara melalui penyetoran pajak Agrinas Palma sebesar Rp 180,57 miliar serta PNBP dari denda lingkungan hidup sekitar Rp 1,14 triliun.

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah. 

Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas sekitar 5,88 juta hektare sejak Februari 2025.

Baca Juga: Satgas PKH Selamatkan Rp 371,1 Triliun, Setor Rp 11,4 Triliun ke Kas Negara

Sementara pada sektor pertambangan, kawasan hutan seluas sekitar 10.257 hektare berhasil direbut kembali oleh negara.

Dalam tahap keenam penertiban kawasan hutan, Satgas PKH juga menyerahkan kembali sejumlah lahan kepada kementerian terkait. Salah satunya kawasan hutan konservasi seluas sekitar 254.780 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Menurut Burhanuddin, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan aset negara dengan nilai mencapai Rp 371,1 triliun melalui berbagai upaya penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat menjadi kunci dalam menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News