KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 (Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik) telah dibentuk dan berlaku efektif mulai 1 September 2021. Pembentukan satgas ini ditujukan untuk mengurangi laju penularan COVID-19 di fasilitas publik. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik akan mengedepankan pendekatan persuasif terhadap para pengunjung fasilitas publik. "Peran utama satgas ini mengurangi laju penularan COVID-19 di fasilitas publik. Hal ini dilakukan secara persuasif," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (2/9/2021).
Satgas Prokes 3M bakal menggunakan pendekatan persuasif, masyarakat mesti proaktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 (Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik) telah dibentuk dan berlaku efektif mulai 1 September 2021. Pembentukan satgas ini ditujukan untuk mengurangi laju penularan COVID-19 di fasilitas publik. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik akan mengedepankan pendekatan persuasif terhadap para pengunjung fasilitas publik. "Peran utama satgas ini mengurangi laju penularan COVID-19 di fasilitas publik. Hal ini dilakukan secara persuasif," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (2/9/2021).