KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, fungsi Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M. Contohnya, penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan disinfektan secara berkala, dan screening kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan, dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi. Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 2 September: Tambah 8.955 kasus baru, taati prokes
Satgas Prokes 3M dibentuk, ini tugasnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, fungsi Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M. Contohnya, penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan disinfektan secara berkala, dan screening kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan, dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi. Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 2 September: Tambah 8.955 kasus baru, taati prokes