KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengusut dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. Salah satu kasus yang diusut terkait hal itu adalah kasus impor emas. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, Satgas TPPU, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Pajak (DJP) bersama KPK berhasil memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 189 Triliun. Ini merupakan nilai transaksi terbesar yaitu 1 dari 300 LHA/LHP/Informasi PPATK. Mahfud mengungkapkan, telah ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton. Hal itu melibatkan 3 entitas terafiliasi dengan Group SB dengan perusahaan di luar negeri pada tahun 2017-2019.
Satgas TPPU Usut Kasus Impor Emas Grup SB, Pajak Kurang Bayar Capai Ratusan Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengusut dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. Salah satu kasus yang diusut terkait hal itu adalah kasus impor emas. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, Satgas TPPU, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Pajak (DJP) bersama KPK berhasil memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 189 Triliun. Ini merupakan nilai transaksi terbesar yaitu 1 dari 300 LHA/LHP/Informasi PPATK. Mahfud mengungkapkan, telah ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton. Hal itu melibatkan 3 entitas terafiliasi dengan Group SB dengan perusahaan di luar negeri pada tahun 2017-2019.