JAKARTA. Sikap mendukung penyelesaian kasus hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah di luar jalur pengadilan makin gencar. Salah satunya datang dari satuan tugas (satgas) pemberantasan mafia hukum. Satgas bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhyono itu menyatakan persoalan kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti diselesaikan tanpa masuk proses pengadilan. "Saya kira itu sikap satgas," ujar Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto di Istana Wakil Presiden, Senin (7/6). Salah satu caranya, kata Kuntoro, adalah deponering. Artinya, mengesampingkan penyelesaian suatu kasus melalui jalur hukum demi kepentingan umum. Deponering itu adalah hak Jaksa Agung untuk memutuskannya. "Silakan Jaksa Agung yang memutuskan," kata Kuntoro. Namun demikian, menurut mantan kepala Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh dan Nias, pemerintah tidak akan mencampuri Jaksa Agung dalam menentukan sikapnya terhadap penyelesaian kasus Bibit dan Chandra. Sebab, hak itu merupakan urusan internal Jaksa Agung. Sekadar informasi, hingga kini Jaksa Agung belum menentukan sikap guna menyikapi penyelesaian kasus dugaan suap yang melibatkan dua pimpinan KPK itu. Keduanya kembali terbelit masalah hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Anggodo Widjojo, terdakwa dugaan suap, terhadap surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit dan Chandra.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Satgas Usulkan Kasus Bibit Chandra Diselesaikan diluar Pengadilan
JAKARTA. Sikap mendukung penyelesaian kasus hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah di luar jalur pengadilan makin gencar. Salah satunya datang dari satuan tugas (satgas) pemberantasan mafia hukum. Satgas bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhyono itu menyatakan persoalan kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti diselesaikan tanpa masuk proses pengadilan. "Saya kira itu sikap satgas," ujar Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto di Istana Wakil Presiden, Senin (7/6). Salah satu caranya, kata Kuntoro, adalah deponering. Artinya, mengesampingkan penyelesaian suatu kasus melalui jalur hukum demi kepentingan umum. Deponering itu adalah hak Jaksa Agung untuk memutuskannya. "Silakan Jaksa Agung yang memutuskan," kata Kuntoro. Namun demikian, menurut mantan kepala Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh dan Nias, pemerintah tidak akan mencampuri Jaksa Agung dalam menentukan sikapnya terhadap penyelesaian kasus Bibit dan Chandra. Sebab, hak itu merupakan urusan internal Jaksa Agung. Sekadar informasi, hingga kini Jaksa Agung belum menentukan sikap guna menyikapi penyelesaian kasus dugaan suap yang melibatkan dua pimpinan KPK itu. Keduanya kembali terbelit masalah hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Anggodo Widjojo, terdakwa dugaan suap, terhadap surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit dan Chandra.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News