KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech ilegal yang meresahkan masyarakat terus bermunculan. Yang terbaru Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. "Fintech ilegal banyak juga dari China. Kalau kita lihat servernya, kebanyakan dari Indonesia, banyak juga dari Amerika Serikat, Singapura dan Malaysia," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing kepada Kontan.co.id, Minggu (28/4). Tongam menyatakan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masih banyak fintech ilegal di Indonesia. Pertama, sangat mudah membuat aplikasi website dengan kemajuan teknologi informasi saat ini.
Satgas Waspada Investasi: Banyak fintech ilegal dari China, AS, Singapura, Malaysia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech ilegal yang meresahkan masyarakat terus bermunculan. Yang terbaru Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. "Fintech ilegal banyak juga dari China. Kalau kita lihat servernya, kebanyakan dari Indonesia, banyak juga dari Amerika Serikat, Singapura dan Malaysia," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing kepada Kontan.co.id, Minggu (28/4). Tongam menyatakan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masih banyak fintech ilegal di Indonesia. Pertama, sangat mudah membuat aplikasi website dengan kemajuan teknologi informasi saat ini.