KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) makin rajin menyisir dunia maya untuk mencari entitas investasi ilegal. Setelah sebelumnya melarang aplikasi Tik Tok Cash, kini SWI melarang operasional aplikasi Snack Video. Snack Video merupakan aplikasi sejenis Tik Tok Cash. Aplikasi ini menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform. Satgas menilai ini berpotensi merugikan pemakai. Satgas, dalam rapatnya, Jumat (26/2), juga sudah meminta aplikasi Snack Video menghentikan kegiatannya. Alasannya, pengelola aplikasi ini tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Satgas Waspada Investasi bredel Snack Video dan Tiktok Cash
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) makin rajin menyisir dunia maya untuk mencari entitas investasi ilegal. Setelah sebelumnya melarang aplikasi Tik Tok Cash, kini SWI melarang operasional aplikasi Snack Video. Snack Video merupakan aplikasi sejenis Tik Tok Cash. Aplikasi ini menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform. Satgas menilai ini berpotensi merugikan pemakai. Satgas, dalam rapatnya, Jumat (26/2), juga sudah meminta aplikasi Snack Video menghentikan kegiatannya. Alasannya, pengelola aplikasi ini tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika.