KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 14 wakil dari 124.000 investor melaporkan PT Global Media Nusantara (GMN) ke polisi karena merasa ditipu melalui tawaran investasi bisnis pohon jati kebon (jabon). Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah memasukkan GMN dalam daftar investasi ilegal pada Agustus 2016. Namun, mereka masih melakukan usahanya. Di Juli 2017 SWI kembali memanggil GMN dan saat itu perusahaan tersebut sudah sepakat dan menandatangani surat pernyataan terkait penghentian kegiatannya.
Satgas Waspada Investasi: Global Media Nusantara (GMN) masuk daftar investasi ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 14 wakil dari 124.000 investor melaporkan PT Global Media Nusantara (GMN) ke polisi karena merasa ditipu melalui tawaran investasi bisnis pohon jati kebon (jabon). Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah memasukkan GMN dalam daftar investasi ilegal pada Agustus 2016. Namun, mereka masih melakukan usahanya. Di Juli 2017 SWI kembali memanggil GMN dan saat itu perusahaan tersebut sudah sepakat dan menandatangani surat pernyataan terkait penghentian kegiatannya.