KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menghentikan 168 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, akumulasi jumlah fintech ilegal yang telah Satgas Waspada Investasi hentikan adalah sebanyak 803 entitas. Secara rinci, gabungan 13 kementerian dan lembaga ini telah menghentikan 404 entitas pada tahun 2018 dan 399 entitas pada Januari hingga Maret 2019. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, temuan ini berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore.
Satgas Waspada Investasi hentikan 168 fintech ilegal dan 47 investasi ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menghentikan 168 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, akumulasi jumlah fintech ilegal yang telah Satgas Waspada Investasi hentikan adalah sebanyak 803 entitas. Secara rinci, gabungan 13 kementerian dan lembaga ini telah menghentikan 404 entitas pada tahun 2018 dan 399 entitas pada Januari hingga Maret 2019. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, temuan ini berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore.