KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi berhasil menghimpun data terbaru kegiatan usaha yang menawarkan investasi bodong. Berdasarkan pantauan dan pemeriksaan sejak Desember 2017 hingga Februari lalu, terdapat 57 entitas yang perlu diwaspadai masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan entitas yang masuk dalam daftar ini tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan investasi, serta berpotensi merugikan masyarakat karena iming-iming imbal hasil yang tidak masuk akal. Berdasarkan rincian, dari 57 entitas yang terdaftar, 33 di antaranya adalah entitas di bidang forex atau futures trading, 9 di bidang mata uang kripto (cryptocurrency), 8 di bidang multilevel marketing (MLM), dan 7 di beragam bidang lainnya.
Satgas Waspada Investasi imbau masyarakat waspadai 57 entitas investasi bodong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi berhasil menghimpun data terbaru kegiatan usaha yang menawarkan investasi bodong. Berdasarkan pantauan dan pemeriksaan sejak Desember 2017 hingga Februari lalu, terdapat 57 entitas yang perlu diwaspadai masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan entitas yang masuk dalam daftar ini tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan investasi, serta berpotensi merugikan masyarakat karena iming-iming imbal hasil yang tidak masuk akal. Berdasarkan rincian, dari 57 entitas yang terdaftar, 33 di antaranya adalah entitas di bidang forex atau futures trading, 9 di bidang mata uang kripto (cryptocurrency), 8 di bidang multilevel marketing (MLM), dan 7 di beragam bidang lainnya.