KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Wapada Investasi (SWI) masih terus melanjutkan patroli untuk memberantas berbagai entitas maupun layanan pinjol ilegal dan tak berizin. Patroli kali ini, SWI kembali menemukan 20 entitas investasi ilegal dan 105 pinjol tanpa izin. Hingga Maret 2022, SWI berhasil menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Pelanggaran dari 20 entitas beragam, berdasarkan data yang ditemukan oleh SWI, 20 entitas terbagi dalam empat jenis pelanggaran yakni 9 entitas melakukan money gamer, 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, dan 5 entitas melakukan pelanggaran lain-lain. Dalam patroli yang sama, SWI berhasil menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat.
Satgas Waspada Investasi Jaring 20 Entitas Investasi Ilegal & 105 Pinjol Tak Berizin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Wapada Investasi (SWI) masih terus melanjutkan patroli untuk memberantas berbagai entitas maupun layanan pinjol ilegal dan tak berizin. Patroli kali ini, SWI kembali menemukan 20 entitas investasi ilegal dan 105 pinjol tanpa izin. Hingga Maret 2022, SWI berhasil menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Pelanggaran dari 20 entitas beragam, berdasarkan data yang ditemukan oleh SWI, 20 entitas terbagi dalam empat jenis pelanggaran yakni 9 entitas melakukan money gamer, 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, dan 5 entitas melakukan pelanggaran lain-lain. Dalam patroli yang sama, SWI berhasil menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat.