KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman bersama dengan Kementerian Kominfo, OJK, BI, dan AFPI bekerjasama guna mendorong RUU perlindungan data segera dipercepat pengesahannya. Hal tersebut melihat dari maraknya kasus terkait dengan kejahatan online yang mengatasnamakan financial technology (fintech). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan hingga Februari sudah ada 168 fintech lending yang ilegal, sebelumnya pada Januari ditemukan 635, jadi total terdapat 803 fintech lending ilegal. "168 itu sebenarnya bukan fintech, mereka melakukan kejahatan financial online mengatasnamakan fintech. Karena fintech itu harus terdaftar di OJK, kalau tidak terdaftar itu bukan fintech lending namanya," jelas Tongam di Gedung Ombudsman pada Jumat (8/3).
Satgas Waspada Investasi: Kalau dia tidak lapor OJK, bukan fintech namanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman bersama dengan Kementerian Kominfo, OJK, BI, dan AFPI bekerjasama guna mendorong RUU perlindungan data segera dipercepat pengesahannya. Hal tersebut melihat dari maraknya kasus terkait dengan kejahatan online yang mengatasnamakan financial technology (fintech). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan hingga Februari sudah ada 168 fintech lending yang ilegal, sebelumnya pada Januari ditemukan 635, jadi total terdapat 803 fintech lending ilegal. "168 itu sebenarnya bukan fintech, mereka melakukan kejahatan financial online mengatasnamakan fintech. Karena fintech itu harus terdaftar di OJK, kalau tidak terdaftar itu bukan fintech lending namanya," jelas Tongam di Gedung Ombudsman pada Jumat (8/3).