KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar fintech peer to peer lending ilegal. Per akhir November 2019 ditemukan 125 entitas yang diketahui melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Juga: Investree catat total fasilitas pinjaman mencapai Rp 4 triliun per November
Satgas Waspada Investasi kembali bekukan 125 fitech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar fintech peer to peer lending ilegal. Per akhir November 2019 ditemukan 125 entitas yang diketahui melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Juga: Investree catat total fasilitas pinjaman mencapai Rp 4 triliun per November