Satgas Waspada Investasi kembali bekukan 125 fitech ilegal



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar fintech peer to peer lending ilegal.

Per akhir November 2019 ditemukan 125 entitas yang diketahui melakukan kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Investree catat total fasilitas pinjaman mencapai Rp 4 triliun per November


]“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Selasa (3/12).

Untuk itu, Tongam meminta masyarakat untuk terus berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online. Salah satunya dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.

Sebelumnya, 7 Oktober 2019 SWI telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Dengan begitu, total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani SWI hingga November 2019 sebanyak 1.494 entitas dari total  yang sudah ditindak oleh SWI sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Baca Juga: Masih penuh tantangan wujudkan visi sistem pembayaran Indonesia

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian atau lembaga di dalam SWI dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech.

Editor: Noverius Laoli