KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi dalam penindakannya kembali menghentikan 49 entitas penawaran investasi yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, keberadaan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. "Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan: 40 Trading Forex tanpa izin, tiga Investasi uang tanpa izin, tiga Investasi teknologi aplikasi, satu Jasa penutup kartu kredit, satu jasa penerbitan kartu ATM, satu Investasi bisnis online," kata Tongam Tobing dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (6/9).
Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 49 investasi bodong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi dalam penindakannya kembali menghentikan 49 entitas penawaran investasi yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, keberadaan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. "Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan: 40 Trading Forex tanpa izin, tiga Investasi uang tanpa izin, tiga Investasi teknologi aplikasi, satu Jasa penutup kartu kredit, satu jasa penerbitan kartu ATM, satu Investasi bisnis online," kata Tongam Tobing dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (6/9).