KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memberantas keberadaan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan patroli siber. Terbaru, SWI kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website. Adapun, Sejak 2018 hingga Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal. SWI pun mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. “Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing.
Satgas Waspada Investasi Kembali Tutup 50 Entitas Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memberantas keberadaan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan patroli siber. Terbaru, SWI kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website. Adapun, Sejak 2018 hingga Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal. SWI pun mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. “Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing.