KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pada Jumat (25/5). Kerja sama ini dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso mengatakan, kerja sama ini dilakukan karena praktik investasi ilegal kian marak dan produk-produk yang disalahgunakan makin beragam. Maka dari itu, kerja sama tersebut dinilai sebagai upaya penegasan bahwa pencegahan dan penanganan praktik investasi ilegal memerlukan peran serta dari banyak lembaga atau instansi. “Investasi ilegal itu seperti virus yang sulit dihilangkan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para pelaku sadar bahwa kami ada,” katanya, Jumat (25/5).
Satgas Waspada Investasi kerja sama pencegahan dan penanganan investasi ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pada Jumat (25/5). Kerja sama ini dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso mengatakan, kerja sama ini dilakukan karena praktik investasi ilegal kian marak dan produk-produk yang disalahgunakan makin beragam. Maka dari itu, kerja sama tersebut dinilai sebagai upaya penegasan bahwa pencegahan dan penanganan praktik investasi ilegal memerlukan peran serta dari banyak lembaga atau instansi. “Investasi ilegal itu seperti virus yang sulit dihilangkan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para pelaku sadar bahwa kami ada,” katanya, Jumat (25/5).