JAKARTA. Salman Nuryanto, pendiri dan pemimpin Pandawa Group Depok atau yang lebih dikenal dengan nama KSP Pandawa Mandiri kembali dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi). Pemanggilan ini menindaklanjuti jumpa pers yang digelar KSP Pandawa Mandiri di Depok pada Rabu (23/11) lalu. Menurut keterangan yang disampaikan Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi di Kantor OJK, Senin (28/11), panggilan kali ini meluruskan jumpa pers yang dilakukan KSP Pandawa Mandiri. Pada jumpa pers tersebut seolah-olah larangan Satgas dan OJK mengenai kewajiban pemberhentian aktivitas penghimpunan dana masyarakat tidak benar adanya.
"Maka kami undang pak Nuryanto dan teman-teman Pandawa untuk menegaskan bahwa mereka akan benar menghentikan penghimpunan dana yang selama ini dilakukan," ujar Tongam. Serta meluruskan bahwa aktivitas yang dilarang adalah penghimpunan dana yang dilakukan secara pribadi oleh Nuryanto. Sementara untuk aktivitas KSP sendiri akan mengikuti dan menyesuaikan dengan aturan Kementerian Koperasi dan UKM. Memang sebelumnya pada 11 November 2016 lalu, Satgas Waspada Investasi sudah memanggil Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group ke Gedung OJK.