KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar 14 kegiatan usaha tanpa izin dan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat selama periode Desember 2020 hingga Januari 2021. Beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, SWI bertugas mencegah kerugian masyarakat. Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, upaya pencegahan dan patroli siber terus menerus dilakukan, sehingga angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal cenderung menurun dibanding sebelumnya. "Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” tegas Tongam dalam keterangan resminya, Jumat (29/1).
Satgas Waspada Investasi rilis 14 kegiatan usaha tanpa izin dan 133 fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar 14 kegiatan usaha tanpa izin dan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat selama periode Desember 2020 hingga Januari 2021. Beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, SWI bertugas mencegah kerugian masyarakat. Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, upaya pencegahan dan patroli siber terus menerus dilakukan, sehingga angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal cenderung menurun dibanding sebelumnya. "Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” tegas Tongam dalam keterangan resminya, Jumat (29/1).