KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali merilis penawaran produk atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Satgas Waspada Investasi, Senin (30/7), merilis daftar dengan 20 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan mayoritas dari entitas tersebut merupakan hasil temuan Stagas Waspada Investasi. "Masih didominasi oleh kegiatan multilevel marketing (MLM) dan banyak di luar Jakarta," kata Tongam kepada Kontan.co.id, Senin (30/7). Kegiatan usaha MLM ini, menurut Tongam, melakukan sistem rekrutmen atau penawaran keanggotaan tanpa izin resmi dari otoritas perdagangan. "Mereka juga melakukan skema piramida yang selama ini dilarang dalam undang-undang," kata dia.
Adapun, kegiatan 20 entitas tersebut sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi sepanjang Juli 2018 berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. "Sudah ada sekitar delapan sampai sembilan instansi yang mendatangi kami dan sepakat untuk menghentikan kegiatan usaha ilegalnya," kata Tongam.