KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali merilis penawaran produk atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Satgas Waspada Investasi, Senin (30/7), merilis daftar dengan 20 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan mayoritas dari entitas tersebut merupakan hasil temuan Stagas Waspada Investasi. "Masih didominasi oleh kegiatan multilevel marketing (MLM) dan banyak di luar Jakarta," kata Tongam kepada Kontan.co.id, Senin (30/7). Kegiatan usaha MLM ini, menurut Tongam, melakukan sistem rekrutmen atau penawaran keanggotaan tanpa izin resmi dari otoritas perdagangan. "Mereka juga melakukan skema piramida yang selama ini dilarang dalam undang-undang," kata dia.
Satgas Waspada Investasi rilis 20 entitas investasi bodong terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali merilis penawaran produk atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Satgas Waspada Investasi, Senin (30/7), merilis daftar dengan 20 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan mayoritas dari entitas tersebut merupakan hasil temuan Stagas Waspada Investasi. "Masih didominasi oleh kegiatan multilevel marketing (MLM) dan banyak di luar Jakarta," kata Tongam kepada Kontan.co.id, Senin (30/7). Kegiatan usaha MLM ini, menurut Tongam, melakukan sistem rekrutmen atau penawaran keanggotaan tanpa izin resmi dari otoritas perdagangan. "Mereka juga melakukan skema piramida yang selama ini dilarang dalam undang-undang," kata dia.