KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, pemberantasan pinjol ilegal marak dilakukan. Berdasarkan temuan, banyak pinjol-pinjol ilegal ini beroperasi dengan kedok sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Merujuk pada POJK Nomor 77 tahun 2016, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan sejatinya tidak ada koperasi simpan pinjam yang menjalankan kegiatan usaha pinjaman online. “Tapi badan hukum Koperasi (bukan KSP) dapat mendaftar kegiatan usaha pinjaman online dengan memenuhi persyaratan dalam POJK,” ujarnya.
Hanya saja, Tongam menambahkan saat ini masih dilakukan moratorium untuk pengajuan izin kegiatan usaha pinjaman online. Baca Juga: Koperasi simpan pinjam yang bisnis pinjol harus kantongi izin OJK Sekadar mengingatkan, per 6 Oktober lalu pelaku pinjol atau fintech lending yang terdaftar maupun berizin OJK berjumlah 106 orang.