BEKASI. Marthen Boiliu (39) akhirnya memenangkan gugatannya terhadap Pasal 96 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi (MK). Satpam tersebut seorang diri menggugat negara berkat inspirasi yang diperolehnya dari pengalaman Yusril Ihza Mahendra, seorang pengacara yang selama ini berhasil memenangkan banyak perkara di MK. "Saya sering baca perkara yang ditangani prof Yusril dan putusan-putusan perkaranya," ujar Marthen di kediamannya, Jalan Wibawa Mukti RT 01 RW 18, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (21/9/2013). Pria kelahiran Kupang, 11 November 1974 ini pun kagum kepada Yusril. Menurutnya, sosok Yusril merupakan pengacara sekaligus ahli hukum tata negara yang cerdas. Bagi Marten, tulisan-tulisan Yusril dalam bentuk buku atau jurnal menjadi masukan yang berharga.
Satpam ini seorang diri hadapi MK dan menang!
BEKASI. Marthen Boiliu (39) akhirnya memenangkan gugatannya terhadap Pasal 96 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi (MK). Satpam tersebut seorang diri menggugat negara berkat inspirasi yang diperolehnya dari pengalaman Yusril Ihza Mahendra, seorang pengacara yang selama ini berhasil memenangkan banyak perkara di MK. "Saya sering baca perkara yang ditangani prof Yusril dan putusan-putusan perkaranya," ujar Marthen di kediamannya, Jalan Wibawa Mukti RT 01 RW 18, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (21/9/2013). Pria kelahiran Kupang, 11 November 1974 ini pun kagum kepada Yusril. Menurutnya, sosok Yusril merupakan pengacara sekaligus ahli hukum tata negara yang cerdas. Bagi Marten, tulisan-tulisan Yusril dalam bentuk buku atau jurnal menjadi masukan yang berharga.