KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kepatuhan warga DKI Jakarta untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah tak kunjung membaik. Buktinya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan, ada 37.883 orang di DKI Jakarta yang sudah terkena sanksi karena tidak memakai masker saat bepergian. Jumlah ini merupakan data sejak 5 Juni hingga 23 Juli 2020. "(Yang di sanksi karena tidak memakai) masker 37.883 orang. Yang didenda 3.383, sisanya kerja sosial," kata dia saat dihubungi, Jumat (24/7). Dari total tersebut, jumlah yang disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI adalah Rp 570,51 juta. Baca Juga: Ini kriteria pasien Covid-19 yang biayanya bisa diklaim rumah sakit ke Kemenkes
Satpol PP DKI razia 37.883 warga yang tak pakai masker, denda capai Rp 570 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kepatuhan warga DKI Jakarta untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah tak kunjung membaik. Buktinya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan, ada 37.883 orang di DKI Jakarta yang sudah terkena sanksi karena tidak memakai masker saat bepergian. Jumlah ini merupakan data sejak 5 Juni hingga 23 Juli 2020. "(Yang di sanksi karena tidak memakai) masker 37.883 orang. Yang didenda 3.383, sisanya kerja sosial," kata dia saat dihubungi, Jumat (24/7). Dari total tersebut, jumlah yang disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI adalah Rp 570,51 juta. Baca Juga: Ini kriteria pasien Covid-19 yang biayanya bisa diklaim rumah sakit ke Kemenkes