Satria Antaran Prima (SAPX) Kantongi Fasilitas Pinjaman Rp 85 Miliar dari BRI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Satria Antaran Prima Tbk (SAPX) telah mengantongi fasilitas pinjaman senilai Rp 85 miliar dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

Melansir keterbukaan informasi Selasa (24/12), SAPX dan BBRI telah menandatangani fasilitas term loan facility berbentuk pseudo maksimum crediet overeenkomst (co) menurun sebesar Rp 85 miliar pada Jumat 20 Desember 2024 lalu.

Corporate Secretary PT Satria Antaran Prima Tbk (SAPX), Denny Parhan mengatakan pinjaman itu digunakan untuk tambahan modal untuk Operational Expenditure (Opex) dan Capital Expenditure (Capex). 


"Tujuan fasilitas kredit ialah berkaitan dengan aktivitas usaha perseroan," kata Denny dalam keterangan resminya, Selasa (24/12).

Baca Juga: Lolos dari Pemantauan Khusus, Harga Saham SAPX Turun 11,66%

Denny menjelaskan jangka waktu fasilitas kredit yang diberikan selama maksimum 72 bulan terhitung sejak akad kredit. Sementara, jangka waktu per fasilitas pencairan yakni maksimum 60 bulan terhitung sejak masing-masing pencairan kredit tertanggal.

Adapun suku bunga atas fasilitas kredit tersebut diberikan dengan suku bunga sebesar 11,25% per tahun dan dikenakan efektif setiap bulan.

Selain itu, terdapat sejumlah penjamin dengan berbagai agunan dalam transaksi pinjaman tersebut, antara lain Cashflow perusahaan atas nama PT Satria Antaran Prima Tbk dengan nilai sebesar RP 85 miliar.

Kemudian, tagihan atau piutang usaha atas nama PT Satria Antaran Prima Tbk diikat dengan Fidusia Notariil berdasarkan Akta No. 61 tanggal 20 Desember 2024 dibuat di hadapan Notaris Malik Wahyu Kurniawan, S.H., M.Kn. dengan nilai sebesar Rp 48 miliar.

Baca Juga: SAPX Klarifikasi Soal Lonjakan Harga Saham & Rumor Kerja Sama Dengan FedEx

Selanjutnya, agunan tambahan berupa simpanan dalam rekening tabungan Britama atas nama PT Satria Antaran Prima Tbk diikat dengan gadai notarial berdasarkan akta nomor yang sama.

"Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik," ujar Denny.

Selanjutnya: Tak Hanya Kelas Menengah, PPN 12% Akan Memukul Konsumsi Masyarakat Kelas Atas

Menarik Dibaca: Antisipasi Hujan di Jogja Mulai Sore, Intip Prakiraan Cuaca Besok Wilayah DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi