Jakarta. Terbitnya Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai semakin mempersulit peserta khususnya kategori mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar mengatakan, peraturan tersebut bukan meningkatkan kepatuhan peserta, tapi membuat susah. Pasalnya, pembayaran iuran dilakukan melalui sistem satu Virtual Account (VA) untuk seluruh anggota keluarga. Indra bilang, walau sekeluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), tetapi belum tentu mereka hidup bersama dalam satu rumah. Banyak peserta yang anggota keluarganya hidup terpencar. "Karena kondisi keuangan mereka yang sangat terbatas, maka iuran Jaminan Kesehatan pun mereka bayar masing-masing," kata Indra, Rabu (2/11).
Satu akun pembayaran BPJS Kesehatan menyusahkan
Jakarta. Terbitnya Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai semakin mempersulit peserta khususnya kategori mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar mengatakan, peraturan tersebut bukan meningkatkan kepatuhan peserta, tapi membuat susah. Pasalnya, pembayaran iuran dilakukan melalui sistem satu Virtual Account (VA) untuk seluruh anggota keluarga. Indra bilang, walau sekeluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), tetapi belum tentu mereka hidup bersama dalam satu rumah. Banyak peserta yang anggota keluarganya hidup terpencar. "Karena kondisi keuangan mereka yang sangat terbatas, maka iuran Jaminan Kesehatan pun mereka bayar masing-masing," kata Indra, Rabu (2/11).