KONTAN.CO.ID - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memegang peranan vital dalam perekonomian nasional, menjadi tulang punggung stabilitas ekonomi, dan terbukti tangguh menghadapi krisis, seperti pandemi Covid-19. UMKM mendominasi pertumbuhan ekonomi dengan menyumbang sekitar 60,5% produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 96,9% dari total tenaga kerja. Untuk itu, pemerintah terus mendorong sektor UMKM melalui berbagai kebijakan dan program yang diharapkan dapat memajukan sektor tersebut hingga dapat berpartisipasi dalam global value chain. UMKM memegang peran penting dalam menciptakan ketahanan ekonomi. Ketika pandemi Covid-19 mengguncang perekonomian global, UMKM yang beroperasi di berbagai sektor lokal mampu bertahan dan bahkan berkembang. Produk-produk lokal pada masa tersebut, seperti masker batik dan alat pelindung diri (APD), tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, tetapi juga berhasil menembus pasar internasional. Keberhasilan ini menunjukkan potensi besar UMKM Indonesia untuk berpartisipasi dalam rantai nilai global. Selama satu dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung pengembangan UMKM, terutama dalam memperluas akses pasar ke luar negeri. Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2015, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2016 untuk mendukung peningkatan dan perluasan pasar ekspor usaha kecil dan menengah (UKM). Peraturan ini memberikan pembebasan bea masuk dan penghapusan PPN atau PPnBM atas impor barang, bahan, dan mesin untuk tujuan ekspor, yang dikenal sebagai Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kemudian, pada 30 Januari 2017, Presiden RI secara resmi meluncurkan kebijakan tersebut di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Kabupaten Boyolali.
Satu Dekade UMKM Indonesia: Pemberdayaan Produk Lokal Menembus Pasar Global
KONTAN.CO.ID - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memegang peranan vital dalam perekonomian nasional, menjadi tulang punggung stabilitas ekonomi, dan terbukti tangguh menghadapi krisis, seperti pandemi Covid-19. UMKM mendominasi pertumbuhan ekonomi dengan menyumbang sekitar 60,5% produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 96,9% dari total tenaga kerja. Untuk itu, pemerintah terus mendorong sektor UMKM melalui berbagai kebijakan dan program yang diharapkan dapat memajukan sektor tersebut hingga dapat berpartisipasi dalam global value chain. UMKM memegang peran penting dalam menciptakan ketahanan ekonomi. Ketika pandemi Covid-19 mengguncang perekonomian global, UMKM yang beroperasi di berbagai sektor lokal mampu bertahan dan bahkan berkembang. Produk-produk lokal pada masa tersebut, seperti masker batik dan alat pelindung diri (APD), tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, tetapi juga berhasil menembus pasar internasional. Keberhasilan ini menunjukkan potensi besar UMKM Indonesia untuk berpartisipasi dalam rantai nilai global. Selama satu dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung pengembangan UMKM, terutama dalam memperluas akses pasar ke luar negeri. Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2015, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2016 untuk mendukung peningkatan dan perluasan pasar ekspor usaha kecil dan menengah (UKM). Peraturan ini memberikan pembebasan bea masuk dan penghapusan PPN atau PPnBM atas impor barang, bahan, dan mesin untuk tujuan ekspor, yang dikenal sebagai Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kemudian, pada 30 Januari 2017, Presiden RI secara resmi meluncurkan kebijakan tersebut di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Kabupaten Boyolali.