Satu Direktur Bukit Asam Bakal Jadi Tersangka



JAKARTA. Pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat floating crane di PT Tambang Batu Bara Bukit Asam, Muara Enim, Lampung, terus bergerak maju. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy memberi bocoran siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dengan total kerugian Rp 362 miliar.

"Ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu direktur operasional atau direktur niaga, dan satu pengusaha," ujar Marwan kala ditemui di kantornya, Kamis (1/4). Hanya, Marwan masih enggan memberi bocoran nama lengkap dua tersangka tersebut. "Dalam waktu dekat ditetapkan," tandasnya. Ia bilang, penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum mengumumkan tersangkanya. Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah memastikan bahwa penyidik juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pejabat yang diduga mengetahui proses penunjukan pengadaan floating crane alias pelampung pengangkut alat berat di Pelabuhan Tarahan tersebut.

Yang jelas, Arminsyah mengatakan, penyidikan yang dilakukan kejaksaan berdasarkan bukti yang cukup bahwa penyewaan floating crane tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi