JAKARTA. Satu dari lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutuskan perkara korupsi dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam. Adalah Hakim Anggota Alexander Marwata menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbukti. Menurut Hakim Alexander, Atut tak memiliki niat untuk bekeeja sama dalam memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil untuk pengurusan sengketa pilkada tersebut. Hal tersebut lantaran Atut tak terbukti mengundang mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin ke kediamannya untuk membahas Pilkada Lebak. "Terdakwa tidak pernah diminta persetujuan baik lisan maupun tulisan untuk megajukan keberatan ke MK," kata Alexander dalam persidangan dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor, Senin (1/9).
Satu hakim anggota Tipikor minta Atut dibebaskan
JAKARTA. Satu dari lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutuskan perkara korupsi dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam. Adalah Hakim Anggota Alexander Marwata menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbukti. Menurut Hakim Alexander, Atut tak memiliki niat untuk bekeeja sama dalam memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil untuk pengurusan sengketa pilkada tersebut. Hal tersebut lantaran Atut tak terbukti mengundang mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin ke kediamannya untuk membahas Pilkada Lebak. "Terdakwa tidak pernah diminta persetujuan baik lisan maupun tulisan untuk megajukan keberatan ke MK," kata Alexander dalam persidangan dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor, Senin (1/9).