KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu hakim yang mengadili mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan menyatakan berbeda pendapat dengan empat majelis hakim lainnya. Anwar yang merupakan hakim anggota tiga menilai, Karen tidak terbukti bersalah dan seharusnya dibebaskan dari tuntutan hukum. "Hakim anggota tiga menyatakan dissenting opinion dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 UU Tipikor," ujar hakim Anwar saat membacakan pendapatnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6). Menurut Anwar, keputusan untuk investasi dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, bukan keputusan Karen sendiri. Keputusan itu adalah kolektif kolegial oleh seluruh jajaran direksi.
Satu hakim dissenting opinion sebut Karen Agustiawan tak terbukti melakukan korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu hakim yang mengadili mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan menyatakan berbeda pendapat dengan empat majelis hakim lainnya. Anwar yang merupakan hakim anggota tiga menilai, Karen tidak terbukti bersalah dan seharusnya dibebaskan dari tuntutan hukum. "Hakim anggota tiga menyatakan dissenting opinion dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 UU Tipikor," ujar hakim Anwar saat membacakan pendapatnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6). Menurut Anwar, keputusan untuk investasi dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, bukan keputusan Karen sendiri. Keputusan itu adalah kolektif kolegial oleh seluruh jajaran direksi.