JAKARTA. Tak semua anggota majelis hakim sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.Salah satu hakim, Hamzan Zoelva menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi seharusnya mengabulkan permohonan Susno.Menurut Hamdan, berlakunya Pasal 22 ayat 1 tersebut telah merugikan Susno selaku whistle blower dalam perkara korupsi. "Seharusnya sebagai saksi yang melaporkan kasus itu mendapatkan perlindungan sebagai saksi pelapor untuk tidak dijadikan tersangka serta ditahan," katanya dalam sidang pembacaan putusan uji materi itu, Jumat (23/9).Hamdan menyebutkan ada tiga dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Susno. Ketiganya yakni aspek keadilan, prinsip kepentingan umum dan korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan terorganisasi. Pengacara Susno, Maqdir Ismail menegaskan pendapat yang disampaikan Hamdan merupakan yang sangat rasional. "Dissenting opinion itu sehatusnya diputus oleh Mahkamah Konstitusi," katanya. Menurutnya, dengan MK menolak permohonan Susno maka berimbas bakal tidak orang yang berani menjadi whistle blower. "Sejak tahun ini bulan Januari ketika Susno mengungkap kasus, ini satu-satunya perkara yg diungkap sesorang oleh warga negara di Indonesia. Ini mestinya dihormati oleh kita semua," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Satu hakim MK ajukan dissenting opinion soal Susno
JAKARTA. Tak semua anggota majelis hakim sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.Salah satu hakim, Hamzan Zoelva menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi seharusnya mengabulkan permohonan Susno.Menurut Hamdan, berlakunya Pasal 22 ayat 1 tersebut telah merugikan Susno selaku whistle blower dalam perkara korupsi. "Seharusnya sebagai saksi yang melaporkan kasus itu mendapatkan perlindungan sebagai saksi pelapor untuk tidak dijadikan tersangka serta ditahan," katanya dalam sidang pembacaan putusan uji materi itu, Jumat (23/9).Hamdan menyebutkan ada tiga dasar bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Susno. Ketiganya yakni aspek keadilan, prinsip kepentingan umum dan korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan terorganisasi. Pengacara Susno, Maqdir Ismail menegaskan pendapat yang disampaikan Hamdan merupakan yang sangat rasional. "Dissenting opinion itu sehatusnya diputus oleh Mahkamah Konstitusi," katanya. Menurutnya, dengan MK menolak permohonan Susno maka berimbas bakal tidak orang yang berani menjadi whistle blower. "Sejak tahun ini bulan Januari ketika Susno mengungkap kasus, ini satu-satunya perkara yg diungkap sesorang oleh warga negara di Indonesia. Ini mestinya dihormati oleh kita semua," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News