JAKARTA. Dua perusahaan modal ventura tersandung masalah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut salah satu izin usaha perusahaan modal ventura. Yakni, PT Primex Resources. Sedangkan, satu perusahaan modal ventura lainnya mendapatkan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Berdasarkan siaran pers yang dirilis OJK, perusahaan modal ventura yang baru seumur jagung tersebut, yakni empat tahun, sejak menerima izin usaha pada 11 Januari 2011, mengembalikan izin usahanya. Dengan pencabutan izin usaha itu Primex Resources dilarang melakukan usaha. Sementara, pembekuan kegiatan usaha yang dilayangkan kepada Batavia International Ventura lantaran manajemen tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku 2013.
Satu izin modal ventura dicabut, satu dibekukan
JAKARTA. Dua perusahaan modal ventura tersandung masalah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut salah satu izin usaha perusahaan modal ventura. Yakni, PT Primex Resources. Sedangkan, satu perusahaan modal ventura lainnya mendapatkan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Berdasarkan siaran pers yang dirilis OJK, perusahaan modal ventura yang baru seumur jagung tersebut, yakni empat tahun, sejak menerima izin usaha pada 11 Januari 2011, mengembalikan izin usahanya. Dengan pencabutan izin usaha itu Primex Resources dilarang melakukan usaha. Sementara, pembekuan kegiatan usaha yang dilayangkan kepada Batavia International Ventura lantaran manajemen tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku 2013.