Data satu juta warga Indonesia bocor, Kominfo jewer Facebook



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Penyalahgunaan data pribadi Facebook terkait dengan Cambridge Analytics dan ada sekitar sejuta data pengguna dari Indonesia bocor, Menteri Komunikasi dan Informatilka pada Kamis (5/4) memanggil perusahaan tersebut. Facebook diwakili oleh  Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari. Setelah jumpa pers, Kominfo langsung melayangkan surat teguran tertulis ke Facebook. 

Rudiantara menegaskan, seluruh platform media sosial dan juga Facebook wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berkenaan perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. "Pelanggaran perlindungan data pribadi tersebut ada sanksinya yaitu sanksi administrasi, sanksi hukuman badan maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. Sanksi administrasi pertama dengan teguran lisan telah disampaikan. Sedangkan teguran secara tertulis juga dikeluarkan hari ini," terang Chief RA, sapaan Rudiantara, dalam siaran pers, Kamis (5/4)   

Ia mengaku telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolri menganalisis kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data Facebook pengguna Indonesia. Menteri juga meminta kepada Facebook menghentikan atau mematikan aplikasi kuis dan sejenisnya yang memungkinkan pihak ketiga mendapatkan data pribadi pengguna Facebook. Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyerahkan hasil audit secara menyeluruh kepada pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian