Jakarta. Tahun 2016 agaknya bukan tahun keberuntungan bagi Panghegar Group. Setelah tiga perusahaannya resmi berstatus pailit, PT Panghegar Kana Legacy, PT Panghegar Kana Properti, dan PT Hotel Panghegar, kali ini giliran PT Panghegar Putra Wijaya yang sedang berurusan di pengadilan terkait utang. Adalah, PT Multi Teknik Persada (MTP) yang bertindak sebagai pemohon. Budiman Kurniawan sebagai Direktur Utama MTP mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) itu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum Budiman, Fita Kadarwati mengatakan, kliennya merupakan mitra kerja Panghegar Putra untuk pembangunan kondotel di Garut, Jawa Barat. Sekadar tahu saja, PT Panghegar Putra Wijaya merupakan pemilik dari Kondotel yang bernama Condotel Panghegar Garut Hot Spring dan Spa di Cipanas, Kabupaten Garut.
Satu lagi anak usaha Panghegar berurusan utang
Jakarta. Tahun 2016 agaknya bukan tahun keberuntungan bagi Panghegar Group. Setelah tiga perusahaannya resmi berstatus pailit, PT Panghegar Kana Legacy, PT Panghegar Kana Properti, dan PT Hotel Panghegar, kali ini giliran PT Panghegar Putra Wijaya yang sedang berurusan di pengadilan terkait utang. Adalah, PT Multi Teknik Persada (MTP) yang bertindak sebagai pemohon. Budiman Kurniawan sebagai Direktur Utama MTP mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) itu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum Budiman, Fita Kadarwati mengatakan, kliennya merupakan mitra kerja Panghegar Putra untuk pembangunan kondotel di Garut, Jawa Barat. Sekadar tahu saja, PT Panghegar Putra Wijaya merupakan pemilik dari Kondotel yang bernama Condotel Panghegar Garut Hot Spring dan Spa di Cipanas, Kabupaten Garut.