Satu lagi anggota DPR Komisi V tersangka KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru untuk perkara dugaan suap pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Keduanya adalah Ketua Kelompok Fraksi PAN di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, serta Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Amran Mustari.

"Keduanya diduga telah menerima hadiah dari AKH (Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tungga Utama)," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Plh Humas KPK, Rabu (27/4).

Asal tahu saja, keduanya sempat disebut-sebut dalam berkas dakwaan Abdul Khoir yang juga terseret kasus yang sama. Disebutkan, Andi menerima uang sebesar Rp 7,4 miliar. Sedangkan Amran menerima uang lebih dari Rp 20 miliar.


Uang tersebut sengaja diberikan Abdul Khoir kepada keduanya untuk memuluskan niatnya mendapatkan proyek pembangunan jalan di Maluku.

Sekadar mengingatkan, KPK mengungkap aliran dana haram pada beberapa anggota Komisi V DPR ini setelah menangkap anggota komisi V dari PDI-P Damayanti Wisnu Putranti Januari lalu. Selain Damayanti, KPK juga sudah menetapkan tersangka anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto, Abdul Khoir, serta dua pihak swasta lain yang terlibat yaitu Julia dan Dessy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia