JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru untuk perkara dugaan suap pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Keduanya adalah Ketua Kelompok Fraksi PAN di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, serta Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Amran Mustari. "Keduanya diduga telah menerima hadiah dari AKH (Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tungga Utama)," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Plh Humas KPK, Rabu (27/4). Asal tahu saja, keduanya sempat disebut-sebut dalam berkas dakwaan Abdul Khoir yang juga terseret kasus yang sama. Disebutkan, Andi menerima uang sebesar Rp 7,4 miliar. Sedangkan Amran menerima uang lebih dari Rp 20 miliar.
Satu lagi anggota DPR Komisi V tersangka KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru untuk perkara dugaan suap pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Keduanya adalah Ketua Kelompok Fraksi PAN di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, serta Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Amran Mustari. "Keduanya diduga telah menerima hadiah dari AKH (Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tungga Utama)," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Plh Humas KPK, Rabu (27/4). Asal tahu saja, keduanya sempat disebut-sebut dalam berkas dakwaan Abdul Khoir yang juga terseret kasus yang sama. Disebutkan, Andi menerima uang sebesar Rp 7,4 miliar. Sedangkan Amran menerima uang lebih dari Rp 20 miliar.