Satu lagi bantuan pemerintah ke pengusaha, kali ini buat menyelamatkan buruh dari PHK



KONTAN.CO.ID -  Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada pengusaha di tengah perang menghadapi krisis akibat pandemi virus corona Covid.-19.

Bantuan paling anyar bagi pengusaha adalah dengan melonggarkan kewajiban pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Pengusaha diberikan keringanan dengan diskon hingga 90% alias hanya bayar kewajiban 10% saja.


Baca Juga: Pemerintah putuskan menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan buat bayar THR dan hindari PHK

Bantuan pemerintah ini diberikan agar pengusaha tidak menghindar dari kewajiban kepada buruh yakni membayarkan membayarkan tunjangan hari raya (THR)  menjelang Lebaran Idul Fitri akhir bulan ini.

Pertimbangan lain pemerintah berharap dengan berbagai bantuan kepada pengusaha ini, bisa menghindarkan pemutusan hubungan kerja alias PHK kaum buruh di tengah krisis akibat pandmi virus corona Covid-19.

Baca Juga: Sah, 28,3 juta debitur kredit mikro dapat subsidi bunga dan angsuran ditunda 6 bulan

"Relaksasi yang diberikan adalah pemotongan iuran 90% untuk tiga bulan, dan bisa diperpanjang tiga bulan lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Kamis (30/4).

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar