KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada pengusaha di tengah perang menghadapi krisis akibat pandemi virus corona Covid.-19. Bantuan paling anyar bagi pengusaha adalah dengan melonggarkan kewajiban pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pengusaha diberikan keringanan dengan diskon hingga 90% alias hanya bayar kewajiban 10% saja.
Satu lagi bantuan pemerintah ke pengusaha, kali ini buat menyelamatkan buruh dari PHK
KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada pengusaha di tengah perang menghadapi krisis akibat pandemi virus corona Covid.-19. Bantuan paling anyar bagi pengusaha adalah dengan melonggarkan kewajiban pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pengusaha diberikan keringanan dengan diskon hingga 90% alias hanya bayar kewajiban 10% saja.