KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar emiten yang terkena pailit bertambah. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan, PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) pailit demi hukum. Oktober lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan delisting atas saham PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT). Delisting ini menyusul pailitnya CPGT sejak 28 April 2017. Berdasarkan riset KONTAN, ada sejumlah emiten yang surat utangnya masih mendapat peringkat di bawah investment grade. Dengan kata lain, kemampuan si emiten membayar utang dinilai rendah.
Satu lagi emiten saham tumbang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar emiten yang terkena pailit bertambah. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan, PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) pailit demi hukum. Oktober lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan delisting atas saham PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT). Delisting ini menyusul pailitnya CPGT sejak 28 April 2017. Berdasarkan riset KONTAN, ada sejumlah emiten yang surat utangnya masih mendapat peringkat di bawah investment grade. Dengan kata lain, kemampuan si emiten membayar utang dinilai rendah.