JAKARTA. Iuran wajib yang harus ditanggung pekerja dan pengusaha akan bertambah. Yang terbaru adalah iuran bulanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Iuran Tapera ini melengkapi iuran wajib lain yang telah berlaku, yakni iuran BPJS Kesehatan dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Calon pungutan wajib perumahan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kemarin, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU ini masuk RUU prioritas dan dibahas tahun ini sebagai beleid inisiatif DPR. Targetnya, pemerintah dan DPR bisa mengesahkan RUU Tapera pada tahun ini. Yang harus dicermati, RUU Tapera ini mewajibkan seluruh pekerja swasta dan wiraswasta menjadi peserta Tapera. Kewajiban ini tertuang dalam dalam Pasal 7 ayat 1 draf RUU Tapera.
Satu lagi iuran wajib pekerja: Tabungan Perumahan
JAKARTA. Iuran wajib yang harus ditanggung pekerja dan pengusaha akan bertambah. Yang terbaru adalah iuran bulanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Iuran Tapera ini melengkapi iuran wajib lain yang telah berlaku, yakni iuran BPJS Kesehatan dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Calon pungutan wajib perumahan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kemarin, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU ini masuk RUU prioritas dan dibahas tahun ini sebagai beleid inisiatif DPR. Targetnya, pemerintah dan DPR bisa mengesahkan RUU Tapera pada tahun ini. Yang harus dicermati, RUU Tapera ini mewajibkan seluruh pekerja swasta dan wiraswasta menjadi peserta Tapera. Kewajiban ini tertuang dalam dalam Pasal 7 ayat 1 draf RUU Tapera.