JAKARTA. Iuran wajib yang harus ditanggung pekerja dan pengusaha akan bertambah. Yang terbaru adalah iuran bulanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Iuran Tapera ini melengkapi iuran wajib lain yang telah berlaku, yakni iuran BPJS Kesehatan dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Calon pungutan wajib perumahan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kemarin, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU ini masuk RUU prioritas dan dibahas tahun ini sebagai beleid inisiatif DPR. Targetnya, pemerintah dan DPR bisa mengesahkan RUU Tapera pada tahun ini. Yang harus dicermati, RUU Tapera ini mewajibkan seluruh pekerja swasta dan wiraswasta menjadi peserta Tapera. Kewajiban ini tertuang dalam dalam Pasal 7 ayat 1 draf RUU Tapera.
Ada sejumlah syarat untuk menjadi calon peserta yang tercantum dalam pasal 7 ayat 2. Intinya, para pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah mereka yang telah berpenghasilan di atas upah minimum. Selain itu, usia calon peserta minimal 18 tahun atau sudah menikah saat mendaftar sebagai peserta. Dalam rancangan sebelumnya, kewajiban menjadi peserta Tapera diutamakan kepada pekerja yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah. Nah, RUU Tapera menetapkan besaran iuran tabungan perumahan sebesar 3% dari upah setiap bulan. Batas maksimal basis gaji yang dipungut iuran itu adalah 20 kali dari upah minimum. Dari porsi iuran itu, sebesar 2,5% akan ditanggung pekerja, dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja. Kendati wajib membayar iuran, pekerja tidak bisa seenaknya memanfaatkan tabungan tersebut. Pasal 23 ayat 2 RUU Tapera menyatakan, peserta hanya bisa memanfaatkan tabungannya untuk membiayai pembelian rumah, pembangunan, dan perbaikan rumah hanya satu kali selama menjadi peserta Tapera.