JAKARTA. Nama Millennium belakangan ini menjadi sorotan. Setelah, perkara medium term notes (MTN) PT Berkat Bumi Citra mencuat, kali ini giliran lini koperasi perusahaan yang kembali menjalani sidang permintaan restrukturisasi utang melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan. Koperasi Millenium Dinamika Investama (MDI) dimohonkan PKPU oleh kedua krediturnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Lies Harliza dan Amir Jusuf. MDI diklaim memiliki utang yang telah jatuh tempo berdasarkan perjanjian pernyataan investasi Millenium Dana Dinamis yang disepakati para pihak September dan Oktober 2016. Kuasa hukum para pemohon Sahroni mengatakan, kliennya telah menempatkan dana investasi kepada MDI. Dimana, Lies telah menempatkan dana investasi sebesar Rp 722,68 juta berdasarkan tiga tahap. Pertama 5 September 2016 Rp 444,78 juta, 12 September 2016 Rp 227,89 juta dan 15 September Rp 50 juta.
Satu lagi koperasi Millenium harus hadapi PKPU
JAKARTA. Nama Millennium belakangan ini menjadi sorotan. Setelah, perkara medium term notes (MTN) PT Berkat Bumi Citra mencuat, kali ini giliran lini koperasi perusahaan yang kembali menjalani sidang permintaan restrukturisasi utang melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan. Koperasi Millenium Dinamika Investama (MDI) dimohonkan PKPU oleh kedua krediturnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Lies Harliza dan Amir Jusuf. MDI diklaim memiliki utang yang telah jatuh tempo berdasarkan perjanjian pernyataan investasi Millenium Dana Dinamis yang disepakati para pihak September dan Oktober 2016. Kuasa hukum para pemohon Sahroni mengatakan, kliennya telah menempatkan dana investasi kepada MDI. Dimana, Lies telah menempatkan dana investasi sebesar Rp 722,68 juta berdasarkan tiga tahap. Pertama 5 September 2016 Rp 444,78 juta, 12 September 2016 Rp 227,89 juta dan 15 September Rp 50 juta.