JAKARTA. General Manager Sumatera Light South (GM SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah akhirnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Bachtiar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor menyebutkan, Bachtiar telah memperkaya rekanannya bos PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo.
"Menghukum terdakwa Bachtiar Abdul Fatah dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Jaksa Surma saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10). Menurut jaksa, Bachtiar telah mewakili PT CPI untuk menandatangani kontrak proyek bioremediasi dengan PT SGJ pada 1 September 2011 senilai US$ 741.402 yang dinilai janggal. Hal tersebut karena izin bioremediasi atau pengolahan tanah terkontaminasi minyak secara biologis eksitu di Minas dan Kotabarak, yang ternyata sudah habis sejak 7 Maret 2008. Tak hanya itu, rekanan PT CPI sendiri juga tak mempunyai izin pengolahan limbah B3 dari Menteri Lingkungan Hidup RI. "PT SGJ tidak memiliki kualifikasi dan persyaratan khusus untuk melakukan kegiatan bioremediasi. PT SGJ adalah penyedia jasa konstruksi," imbuh Jaksa Surma. Jaksa juga menyebutkan hal yang memberatkan hukuman Bachtiar, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa atas hukumannya, yaitu tidak pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga. Menanggapi tuntutan tersebut, Bachtiar berencana untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan (9/10). Bachtiar juga memprotes perbedaan besaran kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan.
Sebelumnya, Bachtiar pun didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau karena memperkaya rekanannya, bos PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo sebesar US$ 221, 32 ribu. Dalam dakwaan, Bachtiar dijerat dengan dakwaan subsidaritas, yaitu dakwaan primer melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Bachtiar juga dijerat dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pasal 18 UU No 31 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas tindakannya itu, Bachtiar terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan