JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menetapkan status tersangka pada salah satu penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) terkait kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang walet di Bengkulu delapan tahun silam. Kasus tersebut turut menyeret salah seorang penyidik KPK Kompol Novel Baswedan sebagai tersangka.Selain penyidik KPK, polisi turut menetapkan status tersangka pada salah seorang perwira menengah dari salah satu Polda di Indonesia. "Sudah (menjadi tersangka), sebagian tersangka. Intinya belum dilakukan pemeriksaan. Adapun dalam proses pemeriksaan saksi, mereka sudah menjadi bagian yang dipersangkakan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (13/10/2012).Boy mengatakan, Polri menurutnya sedang melakukan evaluasi untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK tersebut. Ia memaparkan, Polri telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang dapat dijadikan dasar menjerat penyidik KPK dan Perwira Polisi itu sebagai tersangka.Selain itu, ia mengakui, Polri sedang mengecek barang bukti agar Kompol Novel Baswedan beserta koleganya tidak dapat berkilah dari jeratan hukum. "Berdasarkan keterangan saksi, seorang penyidik KPK tersebut bertindak sebagai pelaksana (penembakan pencuri sarang walet)," jelasnya.Ia menyebutkan, pemberian status tersangka yang dialamatkan ke penyidik KPK beserta salah seorang perwira menengah sudah sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan keterangan saksi, mereka bersama Iptu Novel Baswedan diketahui menembak pencuri sarang walet yang masing-masing mengenai bagian kaki keenam pencuri tersebut.Boy menjelaskan, salah seorang penyidik KPK tersebut pada saat terjadinya peristiwa delapan tahun silam masih berpangkat Ipda. Di luar itu, Boy mengatakan ketiga tersangka tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang mereka lakukan. Ketiga perwira kepolisian tersebut, menurut Boy, harus menjalani persidangan."Masalah penembakan masing-masing itu harus melalui proses pembuktian fakta-fakta penyidikan di lembaga peradilan,"tutupnya.Seperti diberitakan, pengusutan kasus penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang disebut polisi melibatkan penyidik KPK Kompol Novel Baswedan menuai kontroversi. Kepolisian Bengkulu mendatangi Gedung KPK untuk menangkap Novel persis usai pemeriksaan Irjen (Pol) Djoko Susilo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. KPK menganggap pengusutan kasus Novel merupakan kriminalisasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun berpendapat, penanganan kasus Novel tidak tepat dari sisi waktu maupun caranya. (Aditya Revianur/Kompas.com) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Satu lagi penyidik KPK jadi tersangka penganiayaan
JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menetapkan status tersangka pada salah satu penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) terkait kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang walet di Bengkulu delapan tahun silam. Kasus tersebut turut menyeret salah seorang penyidik KPK Kompol Novel Baswedan sebagai tersangka.Selain penyidik KPK, polisi turut menetapkan status tersangka pada salah seorang perwira menengah dari salah satu Polda di Indonesia. "Sudah (menjadi tersangka), sebagian tersangka. Intinya belum dilakukan pemeriksaan. Adapun dalam proses pemeriksaan saksi, mereka sudah menjadi bagian yang dipersangkakan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (13/10/2012).Boy mengatakan, Polri menurutnya sedang melakukan evaluasi untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK tersebut. Ia memaparkan, Polri telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang dapat dijadikan dasar menjerat penyidik KPK dan Perwira Polisi itu sebagai tersangka.Selain itu, ia mengakui, Polri sedang mengecek barang bukti agar Kompol Novel Baswedan beserta koleganya tidak dapat berkilah dari jeratan hukum. "Berdasarkan keterangan saksi, seorang penyidik KPK tersebut bertindak sebagai pelaksana (penembakan pencuri sarang walet)," jelasnya.Ia menyebutkan, pemberian status tersangka yang dialamatkan ke penyidik KPK beserta salah seorang perwira menengah sudah sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan keterangan saksi, mereka bersama Iptu Novel Baswedan diketahui menembak pencuri sarang walet yang masing-masing mengenai bagian kaki keenam pencuri tersebut.Boy menjelaskan, salah seorang penyidik KPK tersebut pada saat terjadinya peristiwa delapan tahun silam masih berpangkat Ipda. Di luar itu, Boy mengatakan ketiga tersangka tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang mereka lakukan. Ketiga perwira kepolisian tersebut, menurut Boy, harus menjalani persidangan."Masalah penembakan masing-masing itu harus melalui proses pembuktian fakta-fakta penyidikan di lembaga peradilan,"tutupnya.Seperti diberitakan, pengusutan kasus penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang disebut polisi melibatkan penyidik KPK Kompol Novel Baswedan menuai kontroversi. Kepolisian Bengkulu mendatangi Gedung KPK untuk menangkap Novel persis usai pemeriksaan Irjen (Pol) Djoko Susilo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. KPK menganggap pengusutan kasus Novel merupakan kriminalisasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun berpendapat, penanganan kasus Novel tidak tepat dari sisi waktu maupun caranya. (Aditya Revianur/Kompas.com) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News