JAKARTA. Satu lagi tenaga kerja Indonesia (TKI) lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi. Hafidz bin Kholil Sulam akhirnya bisa kembali ke tanah air. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI, Humphrey Djemat menuturkan, Hafidz tiba di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu pagi (20/3) sekitar pukul 08.55 WIB dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia No.GA 981. "Kepulangannya didampingi petugas Konsulat Jenderal RI Jeddah, Didi Wahyudi," ujarnya, Rabu (21/3).Hafidz telah mendekam di Penjara umum kota Mekah selama hampir lebih kurang 13 tahun yaitu sejak tahun 1999 dengan tuduhan pembunuhan terhadap WNI yang masih merupakan keluarganya karena masalah pelecehan seksual terhadap istri Hafidz. Beberapa kali Hafidz nyaris dieksekusi pancung (Qishash), namun mendapatkan penundaan karena upaya keras yang dilakukan oleh pihak Pemerintah RI. Akhirnya pada tanggal 24 Nopember 2008 Hafidz memperoleh pemaafan (Tanazul) dari ahli waris korban yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur. Namun demikian uang pengganti darah (diyat) sebesar 400.000 Real Saudi (RS) atau setara hampir Rp 1 miliar harus diberikan kepada keluarga korban. Akhirnya uang diyat tersebut diselesaikan dan dipenuhi oleh BNP2TKI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Satu lagi TKI selamat dari hukum pancung
JAKARTA. Satu lagi tenaga kerja Indonesia (TKI) lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi. Hafidz bin Kholil Sulam akhirnya bisa kembali ke tanah air. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI, Humphrey Djemat menuturkan, Hafidz tiba di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu pagi (20/3) sekitar pukul 08.55 WIB dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia No.GA 981. "Kepulangannya didampingi petugas Konsulat Jenderal RI Jeddah, Didi Wahyudi," ujarnya, Rabu (21/3).Hafidz telah mendekam di Penjara umum kota Mekah selama hampir lebih kurang 13 tahun yaitu sejak tahun 1999 dengan tuduhan pembunuhan terhadap WNI yang masih merupakan keluarganya karena masalah pelecehan seksual terhadap istri Hafidz. Beberapa kali Hafidz nyaris dieksekusi pancung (Qishash), namun mendapatkan penundaan karena upaya keras yang dilakukan oleh pihak Pemerintah RI. Akhirnya pada tanggal 24 Nopember 2008 Hafidz memperoleh pemaafan (Tanazul) dari ahli waris korban yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur. Namun demikian uang pengganti darah (diyat) sebesar 400.000 Real Saudi (RS) atau setara hampir Rp 1 miliar harus diberikan kepada keluarga korban. Akhirnya uang diyat tersebut diselesaikan dan dipenuhi oleh BNP2TKI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News