JAKARTA. PT Bank Standrad Chatered Indonesia (SCB) bersikap tidak memberikan pinjaman kembali kepada PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) atas dana klaim asuransi pabrik III yang terbakar tahun lalu. Hal itu disampiakan kuasa hukum DAJK Alamo D. Laiman dalam rapat kreditur, Rabu (14/12). Ia bilang, berdasarkan pembicaraan yang dilakukan secara intens, bank yang berbasis di London ini tidak akan memberikan kredit kembali kepada DAJK. Adapun diketahui, SCB merupakan pihak tertanggung dalam klaim asuransi dari PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (ATMI) pabrik III Dwi Aneka yang terbakar tahun lalu itu. Dimana, klaim itu akan masuk ke rekening SCB tanpa melalui Dwi Aneka.
Satu nafas terakhir sebelum DAJK dinyatakan pailit
JAKARTA. PT Bank Standrad Chatered Indonesia (SCB) bersikap tidak memberikan pinjaman kembali kepada PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) atas dana klaim asuransi pabrik III yang terbakar tahun lalu. Hal itu disampiakan kuasa hukum DAJK Alamo D. Laiman dalam rapat kreditur, Rabu (14/12). Ia bilang, berdasarkan pembicaraan yang dilakukan secara intens, bank yang berbasis di London ini tidak akan memberikan kredit kembali kepada DAJK. Adapun diketahui, SCB merupakan pihak tertanggung dalam klaim asuransi dari PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (ATMI) pabrik III Dwi Aneka yang terbakar tahun lalu itu. Dimana, klaim itu akan masuk ke rekening SCB tanpa melalui Dwi Aneka.