Satu pabrik rusak, produksi Minamas terhambat



JAKARTA. Renovasi satu pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Minamas Gemilang telah menghambat produksi perusahaan itu. Anak usaha Sime Darby Bhd asal Malaysia, ini hanya menargetkan produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu 814.000 ton.

Mohd Ghozali Yahaya, Head of Plantation Upstream Indonesia Sime Darby Bhd mengakui kinerja perusahaannya pada tahun ini mengalami sedikit hambatan. Sebab mulai awal tahun 2012, satu dari 23 unit pabrik pengolah kelapa sawit milik perusahaan ini tidak beroperasi. "Pabrik kami masih dalam proses perbaikan," katanya, Kamis (7/6).

Ghozali yakin perbaikan satu unit pabrik yang memiliki kapasitas 100 ton per jam itu bisa selesai Juli nanti dan pabrik tersebut akan langsung beroperasi lagi. Bila seluruh unit berproduksi, produksi CPO Sime Darby mencapai 20.500 ton per hari.


Untuk mencapai target produksi CPO sebanyak 814.000 ton, tahun ini Minamas membutuhkan tandan buah segar (TBS) sawit sebanyak 3,74 juta ton. Karena itu, perusahaan tersebut menargetkan produksi TBS sebanyak itu dari 70 kebun sawit dengan luas keseluruhan 285.571 hektare. Tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, sebanyak 207.889 hektare lahan sawit milik Minamas sudah tertanami pada saat ini.

Menurut Ghozali, tahun ini perusahaannya belum berencana memperluas areal kebun. "Tahun ini tidak ada penambahan lahan, hanya penanaman baru di lahan yang masih kosong," katanya. Tiap tahun perusahaan ini mentargetkan penanaman pohon sawit seluas 10.000 hektare.

Seiring dengan peningkatan produksi TBS, Ghozali mengatakan, pihaknya saat ini juga sedang membangun satu unit pabrik pengolahan CPO di Kota Baru, Kalimantan Selatan. Dengan kapasitas terpasang 2.000 ton TBS per hari, pabrik ini diharapkan bisa beroperasi pada tahun ini.

Untuk membangun pabrik CPO itu Minamas menginvestasikan dana sekitar RM 330 juta. Selain untuk membangun pabrik, dana itu akan digunakan untuk membangun fasilitas infrastruktur dan pengadaan mesin pengolahan CPO.

Pada Kamis (7/6), Minamas telah menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) dengan serikat pekerja perusahaan. Berjumlah 38.000 orang, perusahaan ini berjanji membayar upah buruh di atas kebutuhan hidup layak (KHL) yang berlaku. "Ini upaya kami meningkatkan kesejahteraan karyawan, kinerja dan daya saing," ujar Ghozali.

Juarsa Siagian, Ketua Federasi Serikat Minamas berharap Minamas tak sekadar berjanji. Dia menginginkan komitmen kuat manajemen Minamas untuk mentaati kesepakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: